![]() |
| Kasat Reskrim Polres Bintan Saat Pers Konferense |
CENTRALNEWS. BINTAN –Seorang Pria berinisial RK (40) dan WG (67) ditangkap
oleh jajaran Satreskrim Polres Bintan saat sedang asik ngopi di salah satu
warung kopi di Kecamatan Bintan Timur, Kijang.
Usut punya usut, ternyata ke dua pria itu memiliki
dosa sebagai pelaku perjudian. Aksi mereka itu pun ternyata sudah lama
meresahkan masyarakat sekitar.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, melalui
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan “Kedua pelaku pelaku
perjudian jenis Sijie,” Kamis (17/6).
“Satu pria berinisial RK (40) dan WG (67). Keduanya,
berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bintan setelah menerima laporan dari
masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku RK selaku Bandar
berhasil diamankan saat dirinya sedang berada di kedai kopi di jalan Nusantara
km.18 Kelurahan Gunung Lengkuas.
“Selain mengamankan pelaku, tim juga mengamankan
bukti berupa 9 nomor catatan sijie dan beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.
Masih kata mantan Kapolsek Teluk Bintan itu, setelah
dilakukan pengembangan, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan WG yang
merupakan salah satu pemain judi jenis sijie itu. “Pelaku juga kita amankan
keesokan harinya saat sedang berada dikedai kopi,” jelasnya lagi.
Untuk proses selanjutnya, kedua pria tersebut
terpaksa hanya bisa menikmati kopi di penjara untuk mempertanggungjawabkan dosa
– dosa mereka bersama dinginnya jeruji besi.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti kita
amankan di Mako Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ndn)
